INFORMASI :

SELAMAT DATANG ---------------- DI WEBSITE RESMI KAMI ------------- DESA SEMBIRKADIPATEN KECAMATAN PREMBUN KEBUMEN

Data Pantauan Corona Desa

Loading..

Arsip Berita

CARA MENDAFTAR KARTU BPJS KESEHATAN/KIS BAGI WARGA KURANG MAMPU

CARA MENDAFTAR KARTU BPJS KESEHATAN/KIS BAGI WARGA KURANG MAMPU

CARA MENDAFTAR KARTU BPJS KESEHATAN/KIS BAGI WARGA KURANG MAMPU

Bagi warga yang termasuk kategori warga misikin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI serta belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS PBI masih ada kesempatan dengan cara mengurus sendiri ke Dinas Sosial Kabupaten Kebumen.

Syarat Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)

A. Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum

  1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
  5. Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
  6. Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)

B.Pengajuan bagi Keluarga Baru

  1. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  5. Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS)

 

Prosedur atau Langkah Pengajuan

  1. Datang ke Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap, pastikan berkas sudah lengkap
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru
  3. Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Petugas Pelayanan desa akan memberikan checklist kepersertaan DTKS
  5. Setelah ditandatangani Kepala Desa, Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat
  6. Berkas yang sudah ditandatangani Camat dimasukkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kebumen melalui Rumah Harapan di komplek kantor Dinsos.

Berkas yang masuk ke Dinas Sosial tetap akan melalui proses verifikasi hingga Kartu BPJS PBI atau Kartu KIS tercetak. Karena Dinas Sosial menangani pengajuan satu kabupaten, proses pencetakkan kartu dapat memakan waktu 3 sampai 4 bulan.

Jika Kartu KIS sudah dicetak akan dikirim melalui Desa, selanjutnya Desa akan menyampaikan melalui Dukuh atau dalam pertemuan pengambilan Kartu KIS di tingkat Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2