PENYULUHAN KADER SADAR HUKUM DARI TP PKK SEMBIRKADIPATEN
PENYULUHAN KADER SADAR HUKUM DARI TP PKK SEMBIRKADIPATEN
Kamis, 31 Januari 2020 bertempat di Balai Desa Sembirkadipaten TP PKK sembirkadipaten menyelenggarakan sosialisasi kepada kader PKK sembirkadipaten yang di isi dari polsek Prembun,agar mereka paham akan pentingnya dan kesadaran masyarakat tentang hukum yang lebih di tekankan terhadap dan menyikapi apa itu KDRT dan apa hukuman yang tepat bagi pelaku KDRT tersubut.
Ketua Tp PKK Ny. Muntamah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kader Pendamping Keluarga bagaimana cara pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan semua kader dapat menyelesaikan permasalahanya di daerah masing-masing.
“Salah satu tugas Kader Pendamping Keluarga yakni menerima laporan atau pengaduan apabila di wilayahnya ada kasus KDRT atau pelecehan. Seandainya ditemukan kasus dicatat terlebih dahulu di buku kasus dan dilaporkan tingkat desa” katanya.
Seandainya ada kasus KDRT di tingkat desa cukup diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu melalui Kader Pendamping Keluarga, tidak perlu langsung dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Dia menjelaskan, Kader Pendamping Berbasis Masyarakat dan Kader Pendamping Keluarga merupakan kepanjangan tangan dari Pusat Pelayanan Terpadu di tingkat Kecamatan, dimana Pusat Pelayanan Terpadu merupakan kepanjangan tangan dari Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat Kabupaten.